Fidyahadalahdenda atau tebusan berupa pemberian makanan pokok atau uang kepada fakir miskin sebagai pengganti ibadah puasa Ramadan yang ditinggalkan karena alasan syar'i tertentu
Kriteria Pembayar Fidyah
Berdasarkan ketentuan syariat, golongan yang wajib membayar fidyah meliputi:
Lansia:Orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi menjalankan ibadah puasa.
Sakit Kronis:Orang sakit yang tidak memiliki harapan untuk sembuh dalam waktu dekat.
Ibu Hamil/Menyusui:Jika mereka mengkhawatirkan kesehatan bayi atau janinnya (menurut sebagian ulama, wajib qada sekaligus fidyah).
Orang Meninggal:Memiliki utang puasa yang belum sempat dibayar (fidyah ditunaikan oleh ahli waris).
Penunda Qada:Orang yang menunda membayar utang puasa hingga bertemu Ramadan berikutnya tanpa alasan yang sah